Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hampir 100 orang meninggal buntut aksi teror Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB di Papua.
Mahfud merinci, jumlah pastinya adalah sebanyak 95 orang meninggal dunia. Sebanyak, 59 orang masyarakat sipil, 27 prajurit TNI dan 9 orang sisanya merupakan anggota Polri.
“Seluruhnya 95 orang (meninggal), itu dengan tindakan yang sangat brutal,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.
Selain korban meninggal, ada korban luka berat. Jumlahnya ada 110 korban dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika dirinci, warga sipil 53 orang, TNI 51 orang, dan Polri 16 orang. Bahkan mereka pun kerap menyebarkan video aksi kekerasan yang dilakukan.
“Nah, mereka terus melakukan tindak kekerasan dan perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya,” jelas Mahfud.
Dia juga menyinggung ajakan KKB dengan membuat video menantang perang untuk TNI-Polri.
“Lalu menantang bikin video nantang, ‘ke sini TNI Polri saya potong lehermu, saya ajak perang kamu’. Itu yang terjadi,” katanya.
Namun demikian, ia menilai selama ini pemerintah kerap bersabar dan bersikap wajar pada seluruh perilaku dan tindak kekerasan KKB. Pemerintah, lanjutnya, kerap berupaya menyelesaikan persoalan konflik itu agar tak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita (pemerintah) tetap berpedoman menjaga hak asasi manusia,” lanjut Mahfud.
Mahfud heran dengan diributkan status teroris terhadap KKB Papua. Dia menjelaskan, penetapan KKB sebagai teroris disebut tidak semata hanya berdasar keinginan pemerintah. Tapi, sebelum ditetapkan banyak tokoh yang mendorong pemerintah mencap KKB sebagai teroris.
“Saudara saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) Nggak ribut tuh,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut dia mengatakan penetapan KKB sebagai teroris punya dasar hukum yang cukup kuat. Ia menyebut dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme.
Dia menjelaskan dalam aturan itu disebut kalau teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” katanya