Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengawal proses hukumpenangkapan dua kapal supertanker asal Iran dan Panama yang melanggar di teritori Indonesia. Kasus itu terjadi pada 24 Januari 2021.
Mahfud MD telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI Angkatan Laut terkait kasus ini. Dia juga sudah mendengar laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Kemudian rapat dilanjutkan ke Kantor Menko Maritim dan Investasi karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi,” ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 26 Februari 2021.
Menurut dia, pemerintah sudah menyatakan dua kapal supertanker tersebut telah melakukan tindak pidana. Kapal serta awaknya masih ditahan di Batam untuk menjalani proses hukum.
“Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita,” tegas eks Menteri Pertahanan itu.
Sementara itu, Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Kapal itu tertangkap tangan melaksanakan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.
Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait pelanggaran kedua kapal supertanker itu. Kapal itu ditangkap di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” ujar Agus Purnomo.
Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan dalam waktu dekat Satgas yang dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab. Tindakan tegas dipastikan bakal diberikan kepada pelaku.
“Saat ini tahapannya sudah tahapan penyidikan, langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan,” tegas Sugeng.
Kedua kapal supertanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Mereka di antaranya diduga sengaja menutup nama kapal, mematikan automatic identification system (AIS) dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia. Kedua kapal itu juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. (msn)