Indovoices.com –Pemerintah tengah mempertimbangkan kesepakatan baru terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam webinar bertajuk Menyikapi Perubahan UU ITE, yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).
“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultanteatau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE,” ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Mahfud mengatakan, kesepakatan baru itu bisa diwujudkan apabila dalam kajian, pemerintah menemukan substansi aturan bersifat karet (haatzai artikelen).
Saat ini pemerintah sudah membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim ini bertugas untuk mengkaji pasal-pasal yang dianggat karet, baik dari sisi implementasi maupun substansinya.
Mahfud juga menyampaikan, bahwa kemungkinan kesepakatan baru dalam UU ITE tersebut mencakup dua aspek.
Pertama, kriteria implementasi. Misalnya, kriteria sebuah pasal agar dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara adil.
Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi UU ITE.
“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi,” kata Mahfud.
“Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu,” tutur dia.
Adapun pembentukan Tim Kajian UU ITE tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.
Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah terdiri dari Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.(msn)