Indovoices.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memantau pelaporan kekayaan dalam proses seleksi Pimpinan KPK untuk periode empat tahun mendatang. Hal ini disampaika Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam diskusi media berjudul, “Pelaporan Kekayaan Oleh Penyelenggara Negara Dalam Seleksi Pimpinan KPK” yang digelar Jumat (2/5) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Kali ini kita pakai LHKPN sebagai pisau bedahnya,” katanya. Lebih lanjut Saut menjelaskan bahwa sejak dilahirkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah diatur bahwa Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang tak bisa terelakkan oleh setiap orang yang menduduki jabatan penyelenggara negara.
LHKPN dalam posisi seleksi calon pimpinan KPK menjadi hal yang sangat penting. Di dalamnya ada track record, check and balance, good government dan juga transparansi. Saut mengibaratkan pisau bedah ini dapat menganalisis seseorang, yang paling utama ialah terujinya integritas seorang calon pimpinan KPK.
Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini, menjelaskan, dari 104 calon pimpinan yang lolos, sebanyak 65 orang berstatus penyelenggara negara dan 39 lainnya tidak wajib lapor LHKPN. Dari 65 orang tersebut, 31 orang tepat waktu melaporkan LHKPN dalam rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019, sementara 9 orang lainnya terlambat melaporkan, 6 orang dalam status butuh perbaikan, dan 19 orang sisanya belum lapor di periodik 2018 namun telah lapor di bawah periodik 2018.
Hadir pula dalam diskusi tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia. Ia mengatakan ICW sempat memetakan di awal bahwa beberapa calon pimpinan yang berasal dari penyelenggara negara banyak yang belum melaporkan kekayaannya. Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya perhatian para calon pimpinan ini terhadap isu-isu korupsi bilamana dirinya sendiri pun tidak patuh dalam mengisi LHKPN.
Sementara Feri Amsari, akademisi dan ahli hukum tata negara Universitas Andalas mengatakan tidaklah pantas jika seorang calon pimpinan menyalonkan dirinya ke lembaga yang mengedepankan akuntablitas dan transparansi, namun ia belum memenuhi kewajibannya dalam hal pelaporan harta kekayaan dirinya sendiri.
Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, KPK berharap publik ikut serta mengawal dan mengawasi proses seleksi pimpinan KPK untuk dapat melahirkan lima pimpinan baru periode 2019-2023 yang jujur, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. (kpk)