Indovoices.com-Sejumlah barang mewah rampasan negara dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akhir bulan lalu. Barang mewah tersebut berasal dari perkara atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip, Mantan Bupati Kepulauan Talaud.
Tas wanita merek Channel, jam tangan mewah merek Rolex Geneva serta Cincin Emas bermata berlian dilelang dalam acara tersebut. Barang mewah tersebut berhasil dilelang diatas harga limit, seperti tas Channel yang laku dilelang seharga Rp. 52.883.000,- dari harga limit Rp.50.883.000,-. Selain itu Jam tangan merek Rolex Geneva laku lelang dengan harga Rp. 100.765.000,-
Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit menyebutkan bahwa tas Channel merupakan barang yang paling diminati dalam lelang tersebut. “Tas Channel peminatnya paling banyak, ada 4 orang yang mengajukan penawaran harga,” ungkapnya.
Lelang barang rampasan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019 atas nama Sudirno.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada April 2019 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sederet barang-barang mewah dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di 3 kota, yaitu di Jakarta, Manado dan Kepulaun Talaud. Barang-barang tersebut terdiri dari tas merek Channel, tas Balenciaga, jam tangan Rolex serta beberapa perhiasan yang harga taksirannya mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya. Berselang 5 bulan, tepatnya pada oktober 2019, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Mantan Bupati Talaud tersebut telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinilai bersalah menerima barang-barang mewah tersebut sebagai commitment fee dari kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara 2 orang lainnya, sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini. (msn)