Indovoices.com –Ketua Bantuan Hukum Rizieq Shibab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa massa simpatisan Rizieq akan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang perdana kasus Rizieq.
“Kalau massa, saya dengar banyak yang akan datang, tetapi kami dari lawyer maupun dari pihak Rizieq tidak pernah mengundang mereka,” kata Sugito saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Pihak PN Jakarta Timur juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan sidang perdana Rizieq di PN Jakarta Timur.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
“Ya bagus, itu sudah menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk mengamankan kalau misalnya ada potensi massa membeludak, karena ini kan masa pandemi Covid-19 tentunya sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur Sugito.
Sugito mengonfirmasi, Rizieq telah bersedia menjalani sidang secara virtual besok. Artinya, Rizieq tidak datang ke PN Jakarta Timur.
Namun, tim kuasa hukum Rizieq akan tetap hadir di PN Jakarta Timur.
“Ini kan sidang pertama, jadi kami tidak bisa memutuskan apa pun. Kalau sudah ketetapannya online, kami harus bersedia dan hadir. Untuk sidang selanjutnya kami akan komunikasikan dengan Rizieq bagaimana selanjutnya,” ujar Sugito.
“Jadi kami hadir dalam sidang pertama (yang beragendakan) pembacaan dakwaan, sambil memantau proses persidangan nanti,” imbuh dia.
Adapun sidang perdana Rizieq akan digelar besok pukul 09.00 WIB.
Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Besok Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana, Berikut Kasus-kasus yang Didakwakan Kepadanya
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
Sementara itu, perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.