Indovoices.com –Kuasa Hukum mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, menolak sidang yang menghakimi kliennya tetap digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 23 Maret 2021. Menurut Djudju, tidak ada alasan bagi pengadilan mengadakan sidang dengan metode itu karena pihak terdakwa menolaknya.
Menurut dia, yang harus diikuti atau dipatuhi adalah undang-undang. Pelaksanaan sidang on line juga harus dengan persetujuan terdakwa. “Jaksa tidak bisa memaksakan secara sepihak,” ujar Djudju kepada Tempo, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Rizieq Shihab Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Ancam Baca Eksepsi dari Luar Pagar
Selain itu, Djudju membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut tindakan Rizieq Shihab yang menolak disidangkan merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Ia mengatakan penolakan itu muncul karena Rizieq Shihab menuntut haknya menjalani sidang secara langsung.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi permohonan pihak Rizieq Shihab. Ia mengatakan jalannya persidangan hari ini akan tetap digelar secara virtual, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan di kantor minimal diberi jarak satu meter,” kata Alex Adam.
Kehadiran tim penasihat hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan juga akan dibatasi untuk mencegah kerumunan.
“Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Sangat kontradiktif menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. “Itulah dasar kami melakukan pembatasan,” ujar Alex.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.