Indovoices.com –Kepolisian RI mempersilakan jika tim kuasa hukum Munarman mau mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya atas dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman.
“Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Tim kuasa hukum menilai, penangkapan Munarman melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Sebab, Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Selain itu, mata Munarman pun ditutup kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.
“Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).
Selanjutnya, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan. Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.
“Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan,” ujar Aziz.