Indovoices.com –Sebanyak empat orang anggota sindikat pengedar uang palsu diamankan polisi di Kabupaten Indramayu.
Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.
Dua tersangka lainnya, berperan sebagai pencetak uang palsu, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, ada sebanyak Rp 11.500.000.000 uang palsu yang diamankan.
“Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Kapolres Indramayu menceritakan detik-detik penangkapan tersangka, pada saat patroli itu, polisi menemukan dan mengamati ada 2 orang yang terlihat mencurigakan hendak melakukan kegiatan transaksi.
Ketika didekati polisi, mereka melarikan diri, satu di antaranya berhasil diamankan, berinisial CAR.
Dari pengakuan tersangka, ia mengakui hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu atas suruhan tersangka SAM, yang sebelumnya kabur.
Polisi pun langsung melakukan pencarian, tidak lama berselang tersangka SAM berhasil diamankan di pinggir jalan sekitar 1 kilometer dari lokasi awal.
Dari tangan tersangka SAM, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 400 juta yang disimpan di dalam jok motor.
Rencananya uang palsu itu akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp 150 juta.
Setelah itu, Tim Resmob bergerak menuju rumah Tersangka CAR dan kembali berhasil mendapati uang palsu sebanyak Rp 100 juta yang dibungkus plastik warna hitam.
Menurut pengakuan tersangka CAR dan SAM, semua uang tersebut berasal dari tersangka GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas.
Saat itu pula, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka GUF dan IM yang bertindak sebagai pencetak uang palsu.
Dari hasil pengembangan polisi, polisi kembali menemukan uang palsu yang disimpan tersangka SAM di sebuah gubug empang di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Di sana, uang-uang palsu itu disimpan di dalam karung.
“Diketahui uang palsu tersebut berjumlah Rp 11 miliar,” ujar dia.
Uang palsu senilai Rp 11 miliar lebih ini terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu, beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar.
Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.
“Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 hasil penjualan uang palsu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.