Kamis, 24 April 2025

Kronologi Penembakan Pengawal Rizieq Hingga Polisi EFZ, Tewas Kecelakaan

Indovoices.com –Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto secara mengejutkan mengumumkan 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga melakukan penembakan ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas. Kabar itu baru disampaikan Kamis (25/3).

RelatedPosts

Belakangan, Mabes Polri mengungkap fakta kematian anggota Polda Metro Jaya berinisial EFZ tersebut. Ia meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021 atau satu bulan setelah aksi kejar-kejaran berujung penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi.

7 Desember 2020

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengumumkan 6 anggota laskar FPI yang sedang mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek.

Saat itu, insiden baku tembak tersebut menghebohkan publik. Berbagai reaksi muncul dari berbagai pihak.

8 Desember 2020

Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut. Saat itu Jenderal Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.

“Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 8 Desember 2020.

Secara bersamaan, Komnas HAM melakukan investigasi independen terhadap kasus ini.

4 Januari 2021

Salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menembak 4 pengawal Rizieq mengalami kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan. Polisi berinisial EFZ itu tewas.

Sayangnya, informasi ini baru diumumkan pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada 25 Maret 2021.

8 Januari 2021

Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi terhadap kejadian itu. Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam investigasi itu.

Salah satunya, ada pelanggaran HAM terhadap tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq. Penembakan atau lebih dikenal dengan unlawful killing dilakukan 3 polisi di dalam satu mobil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya tepatnya di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan 2 pengawal lainnya dinilai tewas karena proses penindakan dalam aksi baku tembak dari di Jalan Internasional, Karawang.

Atas dasar itu, salah satu rekomendasi Komnas HAM, yakni meminta Polri mengusut kasus penembakan ini dan membawa kasus ini hingga ke pengadilan agar semua terang benderang.

14 Januari 2021

Presiden Joko Widodo menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Jokowi meminta hal itu ditindaklanjuti. Akhirnya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM berkoordinasi untuk menyerahkan barang bukti.

3 Maret 2021

Keluarga pengawal Rizieq yang tewas melakukan sumpah mubahalah. Kegiatan itu dilakukan di sebuah ruangan. Sedangkan peserta lainnya menyaksikan secara virtual.

Saat itu, politikus senior Amien Rais hadir secara virtual dan menjadi saksi dari sumpah mubahalah itu.

Keluarga 6 laskar pengawal Rizieq yang terlibat baku tembak lakukan Mubahala. Foto: Dok. Istimewa10 Maret 2021

Bareskrim Polri menyebut terdapat 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai terduga unlawful killing. Mereka pun berstatus sebagai terlapor. Tidak butuh waktu lama, Bareskrim menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

22 Maret 2021

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumumkan bahwa dari gelar perkara awal penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polrii25 Maret 2021

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kembali menghebohkan publik. Ia menyebut 1 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing meninggal. Informasi itu didapatnya saat proses gelar perkara.

26 Maret 2021

Divisi Humas Polri lewat Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meluruskan kabar tewasnya anggota Polda Metro Jaya berinisial EFZ tersebut.

Dalam kesempatan itu juga, Rusdi menuturkan, setelah melalui mekanisme panjang nantinya perkara terhadap EFZ akan dihentikan dengan alasan meninggal dunia.

“Sesuai dengan Pasal 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal, antara lain tersangka meninggal dan tindak pidana kedaluwarsa. Jadi akan diberlakukan pasal ini,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Related Posts

Next Post

Recommended

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist