Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perihal tidak ada satu pun peserta seleksi calon Juru Bicara KPK yang dinyatakan lulus sampai ke tahap akhir. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses rekrutmen dan seleksi jabatan di KPK dengan hasil tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi tidak hanya terjadi kali ini.
“Bagi KPK standar integritas, kompetensi, dan kualifikasi yang disyaratkan dari suatu jabatan adalah hal utama demi menjaga kualitas SDM KPK,” kata Ali Fikri mengutip Antara, Senin, 1 Februari 2021.
KPK telah membuka pengumuman rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara yang disampaikan melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk dan salah satu media cetak nasional pada 8 Agustus 2020. Menurut Ali, untuk pendaftar dibagi dua kategori.
Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri dengan jumlah pelamar 144 orang peserta. Kedua, non ASN/masyarakat umum dengan jumlah pelamar 2030 orang peserta. “Sehingga seluruhnya berjumlah 2.174 orang pelamar,” ungkap Ali.
Ia menjelaskan proses tahapan rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan profesional dengan empat tahapan. Ali menyebut tahap pertama ialah iklan di media massa, pendaftaran via website, dan pengumuman hasil seleksi administrasi. Lalu tahap kedua tes potensi, tahap ketiga asesmen kompetensi dan Bahasa Inggris serta tes kesehatan, dan tahap keempat wawancara dengan pimpinan.
Selanjutnya, pada tahap seleksi administrasi sebanyak tujuh peserta dinyatakan lulus dan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan, yaitu tes potensi dengan komposisi peserta ASN berjumlah satu peserta dan non ASN/masyarakat umum berjumlah enam peserta.
“Tahapan seleksi kedua, yaitu tes potensi dilaksanakan pada 29 Agustus 2020 di Gedung PPM Manajemen yang diikuti oleh enam peserta sedangkan satu peserta tidak hadir,” kata Ali.
Dari hasil tes potensi itu, lanjut dia, hanya terdapat satu peserta yang memenuhi kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan jabatan. “Namun, karena beberapa pertimbangan diantaranya KPK telah membuka kesempatan kepada pegawai internal untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi sebanyak dua kali namun tidak ada pegawai yang mendaftar,” tuturnya.
Ali mengatakan jabatan Juru Bicara adalah jabatan spesifik dengan alat tes untuk mengetahui kemampuan spesifik pelamar baru dapat diketahui pada tahapan asesmen kompetensi. Dengan demikian maka seluruh pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan telah mengikuti tes potensi tersebut diikutkan tahap ketiga, yaitu tes asesmen kompetensi dan Bahasa Inggris serta tes kesehatan.
“Tes tahapan ketiga ini dilaksanakan pada 5 September 2020 masih di Gedung PPM Manajemen dan hanya diikuti oleh lima peserta sedangkan satu peserta tidak hadir. Hasilnya adalah bahwa seluruh peserta tidak memenuhi kriteria kualifikasi,” ungkap Ali.
Penyelenggara, kata dia, memaparkan hasil setiap tahapan tes kepada Pimpinan KPK mulai dari tes potensi hingga asesmen kompetensi dan Bahasa Inggris serta tes kesehatan. “Rapat memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi tahap ketiga sebagaimana diinformasikan kepada peserta melalui website dan email bahwa pengumuman tahap ketiga akan diinformasikan kemudian,” ucap dia.
Pada Januari 2021, kata dia, sebagai tindak lanjut proses rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara KPK diputuskan berdasarkan hasil dari serangkaian tes dengan kesimpulan tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi untuk dapat dilanjutkan ke tahap wawancara dengan pimpinan KPK.(msn)