Indovoices.com– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan TAG (Direktur PT. HTK) dalam perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Perkara pokok kerjasama pengangkutan bidang pelayaran diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019.
PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR-RI
Tersangka TAG diduga bertemu beberapa pihak untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP.
Atas perbuatannya, tersangka TAG disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kpk)