Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui konferensi pers daring.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap politikus PPP itu selama 20 hari pertama terhitung sejak Rabu, 11 November 2020, di Rumah Tahanan Salemba Jakarta.
Lili menjelaskan, kasus ini berawal ketika dalam APBD 2018, Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin bermaksud ingin membagi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian, yakni untuk pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan Rp 30 miliar.
Namun, rencana tersebut belum ada di Kementerian Keuangan lantaran belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Alhasil, Khairuddin melalui sejumlah anak buahnya, meminta Irgan selaku Anggota Komisi XI agar mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.
Khairuddin kemudian memberikan Rp 100 juta ke rekening Irgan untuk melaksanakan desakannya itu.
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.(msn)