Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Keduanya tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu ditahan setelah menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11) malam.
Karyoto mengatakan sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu
dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Keduanya juga tentunya menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya Rapid Test Covid 19.
Diketahui, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Keduanya baru menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang dan langsung menjalani pemeriksaan.
KPK baru saja menetapkan tujuh tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(msn)