Indovoices.com –Penyidik KPK menyita sebuah vila milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Vila tersebut disita karena diduga dibeli dari suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan pada Kamis (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun vila tersebut terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Via tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare dengan 1 bangunan. Terlihat papan keterangan penyitaan ditempel KPK di depan vila tersebut.
“Diduga vila tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP,” kata Ali dalam keterangannya.
“Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang dan uang di kasus Edhy. Mulai dari uang Rp 16 miliar; 5 mobil; serta 9 sepeda. Selain itu barang-barang mewah seperti jam tangan hingga tas branded yang dibeli Edhy dan istrinya di Amerika Serikat juga sudah disita KPK.
Selain itu, KPK tengah menelusuri dugaan aliran suap di kasus Edhy. Sebab diduga Edhy menggunakan suap dari para eksportir benur untuk membeli wine; tanah; hingga penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
KPK juga mengisyaratkan akan menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang.
Dalam kasusnya, Edhy diduga menerima suap dari beberapa calon eksportir benih lobster. Nilai suapnya diduga hingga miliaran rupiah. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy salah satunya saat berada di Amerika Serikat.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.(msn)