Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 miliar yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 23 Maret 2021.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil milik tersangka Andreu Pribadi Misata melalui Robinson Paul Tarru, pengacaranya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, enam orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
KPK juga menetapkan tersangka pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.