Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Hardja Karsana Kosasih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Penyidik mengonfirmasi dokumen aset yang diduga milik mantan Sekretaris MA Nurhadi.
“Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka Nurhadi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali belum membeberkan dokumen-dokumen tersebut. Berkas akan dipelajari penyidik untuk memastikan dugaan keterkaitan dengan Nurhadi.
“Saat ini dokumen masih disegel,” ujar Ali.
Nurhadi menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Mereka buron setelah tiga kali dari mangkir pemeriksaan KPK.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA, serta permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(msn)