Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 925.176.000 sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara tindak pidana korupsi ke kas negara pada Senin (5/4/2021).
Adapun uang tersebut diperoleh dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
“Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp 925.176.000,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.
Itu terdiri dari cicilan ketiga sejumlah Rp 500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah 40.000 dollar Singapura (yang dikonversikan dengan kurs pertanggal 29/03/2021 senilai Rp 10.629,40 sama dengan Rp 425.176.000).
Ali mengatakan, penyetoran itu dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
Ia menyebut, saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 3.787.000.000 dari total Rp 5.087.000.000.
“KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yg ditangani KPK,” ucap Ali.
Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut menurut rencana dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.