Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka tersangka korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HS). Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 diduga telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (19/12).
Masa penahanan tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada Garuda Indonesia itu akan diperpanjang 40 hari. Penambahan masa kurungan Hadinoto Soedigno akan dimulai pada (24/12) sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya perbuatan HS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka. Uang tersebut selanjutnya diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.
Perbuatan tersangka HS diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut. Hal itu dilakukan guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.
Tersangka HS disebut-sebut telah menerima uang dari Soetikno senilai 2,3 juta dolar AS, dan 477 ribu euro. Jika ditotal uang tersebut, setara Rp 40 miliar dan dikirim lewat transfer di Singapura.
Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce. Pembelian pesawat PT Garuda Indonesia dari Roll Royce dan Airbus itu pengadaannya dilakukan melalui PT MRA.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain memberikan suap kepada Hadinoto, Soetikno juga memberikan suap senilai 1,2 juta dolar AS dan 180 ribu dolar AS kepada Emirsyah. Uang itu diberikan terkait dengan pengadaan mesin A330-300.
HS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka HS juga diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(msn)