Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino telah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Atas hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut.
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Ali menuturkan, Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.
“Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” tutur dia.
Diberitakan, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau karib disebut RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021), perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Adapun selau termohon yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.
Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021).
Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka.
KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.
RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kemudian memperpanjang masa penahanan RJ Lino selama 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Alasannya untuk kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.