Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematikan akan melantil 1271 pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/5).
Dia mengatakan, rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator. Lanjutnya, pelantikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Ali menjelaskan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya, sambung dia, pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran.
Pelantikan ribuan pegawai KPK menjadi ASN itu dilakukan di tengah polemik proses tes wawasan kebangsaan yang dinilai kontroversial. Tes tersebut sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegrasi yang bekerja bagi lembaga antirasuah tersebut.
Diantara pegawai itu antara lain penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan TWK.
Dalam perkembangannya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara, pegawai KPK yang berstatus MS meminta pimpinan KPK dan negara untuk menunda pelantikan tersebut. Dukungan penundaan pelantikan terhadap pegawai KPK menjadi ASN telah mencapai 588 orang dan diharapkan terus bertambah.
Ratusan dukungan itu berasal dari berbagai direktorat di KPK. Mulai dari seluruh pegawai di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), 67 pegawai di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, serta 144 pegawai gabungan dari beberapa kedeputian.