Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Nomor Induk kependudukan (NIK) ganda yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah diperbaiki. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran.
“(NIK ganda) sudah dihapus di DTKS Kementerian Sosial (kemensos),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta.
Dia memastikan, data DTKS ke depan tidak akan mampu memuat NIK ganda lagi ataupun memasukan memanipulasi NIK alias membuat nomor kependudukan palsu. Dia menjelaskan, hal tersebut menyusul penyusunan NIK setiap penduduk di Indonesia saat ini tidak dilakukan secara manual namun elektronik.
“Peluang NIK ganda itu sudah nihil karena sistem akan langsung ditolak kalau NIK-nya sudah ada,” kata Pahala lagi.
KPK sebelumnya sempat menemukan 1,06 juta NIK ganda dalam DTKS. Reparasi DTKS serupa juga telah dilakukan terhadap temuan 234 ribu orang yang masuk DTKS namun sudah meninggal dunia. Pahala mengatakan, DKTS warga yang telah tiada juga sudah dihapus dari sistem.
Dia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan setelah ada koordinasi antara kemensos dan kementerian dalam negeri (kemendagri). Kendati, dia mengakui pemerintah masih belum bisa memperbaiki 16,7 juta orang dalam DTKS namun tidak memiliki NIK.
Dia mengatakan, KPK hingga saat ini juga terus melaporkan perbaikan DTKS ke menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Dia mengungkapkan, KPK pekan depan juga akan mengundang rapat kemensos dan kemendagri untuk membahas masalah pendalaman data.
“DTKS yang sudah meninggal sudah dihapus, tapi yang 16,7 juta belum, belum banget,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Tri Rismaharini menjanjikan perbaikan DTKS akan rampung pada pekan ketiga Januari 2020 ini. Hal tersebut dia ungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (13/1) lalu.
Dia mengaku akan mengebut penyelesaian DTKS. Dia mengatakan, pada pekan pertama Januari kemarin, banyak masukan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang melaporkan data penerima bantuan yang sudah tiga kali sejak 2020, tidak mengambil bantuan dikarenakan meninggal dunia.
Selain evaluasi DTKS, Risma juga akan merumuskan kembali parameter masyarakat miskin. Dia melihat karena tidak bisa disamakan parameter masyarakat miskin di beberapa daerah, seperti di Papua, syarat masyarakat miskin tidak berpakaian tidak bisa menjadi patokan di Papua.(msn)