Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017.
“Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kendati telah memulai penyidikan, Ali mengaku tidak bisa mengungkap nama-nama tersangka baru dalam kasus ini.Ia mengatakan, KPK belum bisa memberi informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka,” kata Ali.
Ali pun menjanjikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terbaru dalam kasus ini yakni tiga eks pimpinan DPRD yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian, tiga mantan anggora DPRD Jambi yaitu Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Proses penyidikan keenam tersangka pun sudah rampung dan kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan.
Penetapan keenam tersangka di atas merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Sementara, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.(msn)