Indovoices.com –KPK mengeksekusi dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara ke penjara. Keduanya adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan swasta bernama Harry van Sidabukke. Kasus keduanya telah inkrah di pengadilan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk Harry Van Sidabukke, dia dijebloskan ke Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung. Diketahui, berdasarkan putusan PN Tipikor Jakarta, ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Juliari.
“Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Sementara, Ardian dijebloskan ke Lapas Klas IIA Cibinong. Ia juga dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim di perkara yang sama. Selain itu, keduanya juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan, Ardian menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai perusahaan penyedia bansos.
Ardian dan Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta keduanya dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Ardian menyuap Juliari terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Sebagai informasi, PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.
Sementara Harry menyuap Juliari terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.