Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan ketiga pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat yakni, Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang untuk segera menyelesaikan pembaharuan data dalam rangka penyaluran dana penanganan bencana COVID -19.
Dalam rapat koordinasi Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK bersama Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Plt Bupati Indramayu beserta jajaran birokrasi dari ketiga kab/kota tersebut (12/5), KPK menitikberatkan agar ketiga Pemda tersebut segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya mengatakan, data dari ketiga daerah tersebut sudah hampir tiga tahun belum diperbaharui.
Budi menambahkan, KPK mengingatkan melalui SE tersebut KPK merekomendasikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
“Bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS”, jelasnya.
KPK meminta ketiga pemda tersebut terus memantau proses rekapitulasi dan pembaruan data penerima bansos, serta melakukan pengawasan dalam penyaluran bansos. Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran.(kpk)