Indovoices.com – Dalam rangka mempermudah koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan suatu sistem pelaporan SPDP secara online Versi 2.0
untuk jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada Senin (29/10) di Park Lane Hotel Jakarta.
Deputi Penindakan Firli mengatakan, Pembangunan sistem ini (versi 1.0) dilakukan sejak tahun 2017 dan telah dilakukan uji coba di instansi pilot project di tahun yang sama, yaitu Polda dan Kejati di tiga daerah yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Untuk itu, dalam rangka implementasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online Versi 2.0 tersebut ke seluruh Kejati di Indonesia (34 Kejati), maka perlu dilakukan Pelatihan Teknis kepada para user (data entri dan verifikator), sehingga dapat memahami penggunaannya,” katanya.
Firli mengatakan, kerja sama implementasi SPDP Online ini juga merupakan salah satu implementasi Nota Kesepahaman Bersama antara KPK, Kejaksaan RI dan POLRI yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2017 tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Nota Kesepahaman tersebut menyatakan bahwa para pihak bersinergi dalam penanganan perkara tipikor yang meliputi antara lain, pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan, penindakan dan pelaporan dan disebutkan bahwa KPK membuat dan mengembangkan sistem pelaporan SPDP secara elektronik melalui jaringan komputer dan diterapkan oleh para pihak,” tambahnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan bahwa, sinergitas antara Lembaga Penegak Hukum haruslah berjalan dengan baik dan jangan sampai ada hambatan terutama di bidang teknis sekecil apapun.
“Untuk itu saya berharap kepada para perwakilan Kejaksaan dari setiap daerah, dengan pelatihan ini dapat dimaksimalkan guna kelancaran informasi antar penegak hukum khususnya dalam penanganan korupsi dan saat pulang ke daerah masing-masing diharapkan bisa berbagi ke jajarannya,” katanya. [kpk]