Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kamis (10/12/2020).
Taufik merupakan terpidana kasus suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
“Kamis (10/12/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama Terpidana Taufik Agustono dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (12/12/2020).
Taufik akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 5 bulan di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu, Taufik juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Taufik bersama Asty Winasti selaku Manajer Marketing PT HTK dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 1.310.972.935 dan 88.733 dollar AS kepada Bowo melalui anak buahnya, Indung Andriani.
Suap tersebut diberikan agar Bowo mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain itu, Taufik melalui Asty juga memberi uang senilai total 28.500 dollar AS kepada Direktur Utama PT PT Pilog Ahmadi Hasan serta 32.300 dollar AS dan Rp 186.878.664 kepada pemilik PT Tiga Macan Steven Wang.
Atas perbuatannya, Taufik dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(msn)