Indovoices.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kewenangan KPK tidak berkurang berdasarkan undang-undang baru. Justru, penguatan dilakukan di bidang pencegahan korupsi, tanpa mengendurkan semangat penindakan dan penegakan hukum.
“Selama pimpinan baru, KPK telah mengeluarkan 51 penyidikan, 21 surat perintah penyidikan baru, 18 tersangka yang ditahan, dengan 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Ini disampaikan Firli saat menyambut kunjungan Kedutaan Jerman di KPK.
Dalam kesempatan itu, turut hadir pula Duta Besar Jerman, Peter Schoof, Counsellor, Development Cooperation German Embassy Rafael Teck, Politics, German Embassy Inga Tessendorf, German Embassy Amanda, dan Principal Advisor, APCC, GIZ Fransisca Silalahi.
Firli menambahkan, upaya yang dilakukan pada bidang pencegahan korupsi, telah mengintegrasikan dengan bidang penindakan sehingga lebih efektif dan efisien. “Pencegahan dilakukan dengan perbaikan birokrasi dan pelayanan public, serta meningkatkan budaya anti korupsi.”
Setidaknya, ada tiga fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Pertama, pelayanan publik dan tata niaga. Kedua, pengelolaan APBN dan APBD serta pinjaman. Ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Mencapai hal ini, KPK tidak bisa bekerja sendiri. KPK selalu melibatkan negara sahabat termasuk Jerman,” ujar Firli.
Seperti diketahui, Pemerintah Jerman dan Indonesia merupakan mitra dalam pemberantasan korupsi. Duta Besar Jerman, Peter Schoof menyampaikan, yang terpenting bahwa Jerman dan Indonesia, sama-sama menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas. Dirtambah lagi, KPK memiliki reputasi yang baik di mata dunia.
“Hal inilah yang meningkatkan kredibilitas Indonesia, dan Jerman tentunya, merasa bangga bisa menjadi bagian dari kesuksesan ini. KPK harus meneruskan kesuksesan ini ke depannya dalam memberantas korupsi,” pesan Peter Schoof.
Kerjasama Pemerintah Jerman dengan KPK melalui Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) selama ini berada pada bidang Pencegahan. Jerman mendapatkan tambahan pendanaan sampai dengan 2024 untuk mendukung pencegahan korupsi KPK. (kpk)