Indovoices.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti persoalan dugaan pelanggaran di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK bersinergi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam diskusi yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dihadiri Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Matheus Eko Rudianto dan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Penegakkan Hukum KLHK, Yazid Nurhuda.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2019 KPK mendukung langkah tiga kementerian itu untuk melakukan penertiban dengan menghentikan kegiatan reklamasi di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, penertiban saat itu dilakukan dengan pemasangan plang yang bertujuan untuk memberikan peringatan agar menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, dengan melakukan pemulihan terhadap wilayah pesisir pantai, dan memerintahkan kepada pengelola tempat wisata Tegal Mas untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
Dugaan pelanggaran di Pantai Marita Sari, lanjut Agus, terkait pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).
“Bentuk pelanggaran lainnya seperti tidak memiliki izin lokasi reklamasi, tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi, tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove, serta menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai,” jelasnya.
Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah. Supervisi penegakkan hukum ini, kata Agus, merupakan bagian dari implementasi rencana aksi (renaksi) tematik 2019 KPK terkait sumber daya alam kelautan, meliputi penyelesaian Perda rencana tata ruang wilayah laut dan KLHS, penyelesaian Pergub turunan Perda rencana tata ruang wilayah laut, serta melakukan pendataan pemanfaatan titik-titik reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan data kepatuhan.
“Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Provinsi Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di Kabupaten Pesawaran,” kata Agus. (kpk)