Indovoices.com –KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi di kasus dugaan korupsi bantuan sosial corona wilayah Jabodetabek. Ia dikonfirmasi terkait adanya pembayaran fee lawyer dalam menangani kasus di Kemensos.
“Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata plt juru bicara KPK dalam keterangannya, Jumat (19/2) malam.
Diketahui mantan menteri sosial Juliari P Batubara dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat bersama anak buahnya yakni Matheus Joko dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos.
Ali menyebut, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh tersangka Adi Wahyono. “Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh Tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Ali.
Sementara, usai diperiksa oleh KPK, Hotma Sitompul menjelaskan mengenai ‘fee lawyer’ yang dimaksud. Ia menyebut Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelola-nya pernah diminta oleh Juliari membantu menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.
“Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” kata Hotma dikutip dari Antara.
Di hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri Matheus Joko. Ia diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta suaminya.
“Kepada saksi dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari Tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020,” kata Ali.
Dalam perkara ini bansos corona, Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu dari para vendor bansos yang dapat paket supplier dalam bansos corona wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu. Adapun diduga total nilai proyek bansos Jabodetabek ini mencapai Rp 5,9 triliun.
Juliari Batubara melalui anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos diduga mengakali penunjukan vendor bansos. Atas upayanya, mereka mendapat imbal dari para vendor.
Dua orang diduga penyuap Juliari Harry Sidabukke dan Ardian IM yang dijerat tersangka oleh KPK berkasnya sudah rampung. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Februari mendatang.(msn)