Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Maskur Husain untuk mendalami kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Adapun dalam kasus ini, Maskur Husain yang merupakan pengacara Syahrial juga bertsatus tersangka.
Bersama dengan Robin ia diduga melakukan kesepakatan dengan Syahrial untuk memberikan sejumlah uang agar kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan kota Tanjungbalai 2020-2021 tidak dinaikan ke tahap penyidikan.
“Senin (3/4/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MH (Maskur Husain) dalam kapasitas sebagai saksi,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur Husain) dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Stepanus Robin diduga meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada M Syahrial untuk menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai 2020-2021.
Robin diduga meminta kesepakatan tersebut dengan Maskur Husain. KPK menduga Robin telah menerima uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Syahrial dan sudah diberikan pada Maskur Husain dengan total Rp 525 juta.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan dugaan adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun Azis diduga berperan sebagai inisiator yang mempertemukan antara Robin dan Syahrial.
Sementara itu nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga turut disebut pada kasus ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Syahrial sempat berupaya untuk menghubungi Lili untuk membicarakan kasus yang sedang dihadapinya itu.
Tudingan itu ditampik oleh Lili yang menegaskan bahwa ia tak pernah berjumpa dengan Syahrial untuk membicarakan kasusnya.