Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi pertemuan antara mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pertemuan yang digelar di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 itu diduga membahas penanganan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Pendalaman mengenai hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain soal perannya menjadi fasilitator, Azis Syamsuddin juga dicecar penyidik mengenai awal mula perkenalannya dengan Stepanus.
“Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M. Syahrial),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Ali menyatakan, keterangan Azis dalam pemeriksaan hari ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” kata Ali.
Bungkam
Diketahui Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hampir 9 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Azis Syamsuddin memilih bungkam.
Keluar dari gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut pukul 17.37 WIB, politikus Partai Golkar ini memilih terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner kelir hitam berpelat nomor B 2452 SJD.
Ia mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).