Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindakan korupsi ekspor benih lobster tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan. Lembaga Antikorupsi menduga ada perusahaan lain yang melakukan suap untuk mengekspor benih lobster.
“Tentu kami akan dalami, tidak tertutup kemungkinan, betul bahwa yang memberikan itu tidak hanya satu perusahaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK tengah mendalami bukti untuk menjerat perusahaan lain yang bermain curang dalam melakukan ekspor benih lobster. Namun, Komisi Antirasuah belum bisa membeberkan hasil penelusuran tersebut.
“Sejauh mana proses pengembangan penyidikan itu nanti menjadi ranahnya penyidik untuk menggali lebih jauh fakta-fakta hukum,” ujar Alex.
KPK tak segan menindak siapa pun yang berani melakukan rasuah ekspor benih lobster. KPK tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(msn)