Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pegawai dan korporasi bank pembangunan daerah ( BPD) rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada banyak sumber dana yang dapat dikorupsi di BPD seperti asuransi, kredit fiktif, hingga dana alokasi khusus.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” kata Alex dalam siaran pers, Jumat (2/10).
Hal tersebut disampaikan Alex dalam rapat koordinasi dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang diselenggarakan secara daring, Kamis (1/10). Alex juga membeberkan sejumlah korupsi di BPD antara lain terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, dan mark up.
Selain itu, ada juga praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam penganggaraan, dan gratifikasi. Alex mengatakan, modus-modus korupsi tersebut juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMD.
Alex juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD di tengah masa Pilkada saat ini. “Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan,” ujar Alex.
Oleh karena itu, Alex menegaskan pentingnya integritas pegawai BPD. Sebab, ia menyebut seringkali ada gratifikasi dari debitur kepada pegawai dalam pemberian kredit. Dampaknya, pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet. Alex pun meminta ada regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. “Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” kata Alex.
Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia bekerja sama dengan KPK.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.(msn)