Indovoices.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong Provinsi Sulsel melakukan penertiban aset senilai total Rp6,5 triliun hingga triwulan ke-3 tahun 2019.
Penertiban aset tersebut termasuk di dalamnya pengembalian tujuh aset kepada Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun, penertiban fasum dan fasos dari empat perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 Triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa satu eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 miliar.
Sedangkan dari aset Pendanaan, Personel, Prasarana dan Dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel, KPK berhasil menertibkan aset senilai Rp3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 miliar.
Dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel pada 21 – 25 Oktober 2019 di Kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai.
Hadir dalam rapat hari ini, Senin (21/10) yakni Sekda, Kabiro Aset, Kabiro Hukum, dan OPD teknis yang terkait dengan penyelesaian aset tumpang tindih dan finalisasi aset P3D di beberapa daerah.
Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah pemda.
“Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat,” ujarnya.
Sementara terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) per September 2019, KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40 persen peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp328 miliar. Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 miliar.
Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan. (kpk)