Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, emas barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tengah berada dalam pengelolaan komisi antikorupsi.
“Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan. Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini,” kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain, KPK kata Ipi, menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi lembaga antirasuah tersebut.
Tapi, katanya, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.
“KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas. Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK,” tegas Ipi.
Peristiwa pencurian ini, dikatakannya, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik.
Di KPK, ia menekankan, dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.
“Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal,” kata Ipi.
Terlebih, KPK berkomitmen mendukung pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan kepada penegak hukum terkait.
“Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian,” ujarnya.
“Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK,” Ipi memungkasi.
IGA akhirnya dipecat secara tidak hormat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan selama Januari hingga Juni 2020.
Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.