Indovoices.com- Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan KPK menegaskan pada seluruh pegawai agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Hal ini, kata Ketua KPK Agus Rahardjo perlu ditegaskan, agar harapan publik terhadap pemberantasan korupsi dan kerja KPK, tidak menurun. Karena itu KPK terus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”kata Agus pada seluruh insan KPK melalui kegiatan komunikasi internal, Rabu (18/9).
Agus menjelaskan, di tengah kondisi yang serba sulit seperti saat ini, Pimpinan memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Untuk tetap mengoptimalkan pelaksanaan tugas, lanjutnya, Pimpinan telah membentuk Tim Transisi agar dapat mengimplementasikan UU KPK dengan baik.
“Tim akan menjalankan tugas-tugas, seperti melakukan analisis terhadap materi UU KPK, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan,” paparnya.
Tim Transisi ini penting, kata Agus, mengingat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, dan perubahan tersebut memang berpotensi memperlemah kerja KPK.
“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU itu,” katanya.
Lebih dari itu, atas nama pimpinan dan pegawai KPK, Agus mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi, Antara lain suara ribuan guru besar dan dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya.
Meskipun mungkin suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.
“KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” katanya.
Agus mengingatkan, dalam sejarah pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” pungkasnya. (kpk)