Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD.
“KPK mengapresiasi kepatuhan ini, sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri juga berharap, hal ini bisa menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam pelaporan LHKPN. Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 pejabat lainnya, yaitu enam menteri, satu kepala badan, serta empat wakil menteri.
Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara baru masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, atau maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya yang telah melaporkan LHKPN secara patuh, cukup melaporkan secara periodik dalam rentang 1 Januari -31 Maret 2019.
Selain itu, Febri mengatakan, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli.
Dalam kajian KPK, sepanjang posisi para staf ahli atau staf khusus itu setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
“KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN,” papar Febri.
Febri melanjutkan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik.
Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah, dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di situs itu juga tersedia video penjelasan dan tuntunan pengisian LHKPN.
KPK berharap, semua cara untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara. “Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab penyelenggara pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi,” pungkas Febri. (kpk)