Indovoices.com –Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka perampok dan pemerkosaan pencurian di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi bekerja mengutip uang di kawasan Jakarta Utara. “Pekerjaan sehari-hari mereka semua ini adalah Pak Ogah di daerah Jakarta Utara,” kata dia saat konferensi pers yang diunggah di akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin, 17 Mei 2021.
Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Bekasi Kota telah menangkap tersangka, RP dan AH. Tersangka lain RTS masih buron.
Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan orangtua korban di Polres Bekasi Kota pada 15 Mei 2021. Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan RTS. Dia masih berusia 15 tahun.
RP memboncengkan RTS menuju lokasi terjadinya peristiwa di daerah Bintara pada 15 Mei 2021. Mereka menggunakan motor milik AH. Setibanya, RTS meloncati tembok belakang dan masuk rumah korban melalui ventilasi udara. Dia lalu memerkosa korban yang tengah tiduran di ruang tengah atau ruang keluarga.
“Pada saat dia memerkosa, korban dibekap dengan boneka,” ujar Yusri. Sementara itu, RP berjaga di luar rumah. AH berperan sebagai penadah dua telepon seluler yang dicuri RTS. RTS merampas dua ponsel korban setelah memerkosa.
Ketiga tersangka perampok dan pemerkosaan dikenai Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 tentang kesusilaan, dan Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. AH juga dijerat Pasal 480 tentang penadahan. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.