Indovoices.com –Komisi Yudisial (KY) terus melakukan pemantauan terhadap persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu yang disorot adalah terkait dengan sikap Habib Rizieq yang menolak untuk hadiri persidangan secara online.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan penolakan Habib Rizieq untuk hadir dalam sidang online karena khawatir terdapat kendala teknis, merupakan bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, kata dia, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
“Mengenai prosedur ini bukan menjadi wilayah kewenangan KY. Tetapi sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami oleh KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim,” ucap Mukti Fajar dalam keterangan persnya, Jumat (19/3).
Mukti Fajar mengatakan, penasihat hukum Habib Rizieq dapat membela hak kliennya dengan menyatakan keberatan. Namun, ia minta untuk menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya.
Diketahui, dalam persidangan kuasa hukum Habib Rizieq sempat mengajukan protes. Namun, ada kuasa hukum yang sampai menunjuk-nunjuk hakim di ruangan persidangan.
Tindakan penasihat hukum Habib Rizieq, kata Mukti Fajar, akan menjadi catatan dan terus didalami oleh KY apakah merupakan tindakan merendahkan martabat dan kehormatan hakim atau tidak. Selain itu, argumentasi hakim terkait sidang tetap digelar online juga akan jadi catatan KY.
“Argumentasi hakim juga akan dicatat oleh KY, apakah ada potensi pelanggaran KEPPH. Misalnya bersikap adil atau tidak, hakim bersikap disiplin khususnya berkaitan dengan sikap harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ucapnya.
Melalui kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya oleh pihak-pihak tertentu.
“KY menaruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut. KY akan terus melakukan pemantauan dan kajian untuk nantinya mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan KY,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang online Habib Rizieq kembali digelar pada Jumat (19/3). Namun, Habib Rizieq tetap menolak untuk hadiri persidangan yang digelar online. Adapun sidang online diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua MA.
“Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” ujar Mukti Fajar.
Sidang online dinilai sebagai solusi penyelesaian perkara di masa pandemi COVID-19. Mukti Fajar juga menyatakan, hal yang terpenting meski sidang digelar online, adalah sidang tetap terbuka untuk umum.
“Mungkin hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Jadi, untuk mencegah kerumunan sehingga mungkin saja itu menjadi alasan. Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum,” pungkasnya.