Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan Kordinasi Supervisi sepanjang tahun 2019 telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 Triliun. Jumlah ini dicapai dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta.Menurut dia, dari hasil itu rinciannya sebesar Rp9,6 triliun dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) dan sebesar Rp8,4 triliun dari jumlah OPD 2018 Rp105,56 triliun menjadi Rp113,84 triliun pada 2019
Aset tersebut diantaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp3,2 triliun. “Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2,1 triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp968 miliar,” katanya.
Terkait manajemen aset daerah, KPK telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset pemda. Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp3,2 Triliun. Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2,1 Triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp968 Miliar.
Upaya penataan aset lainnya dilakukan KPK dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Selama tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp2 Triliun.
KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) sejak 2014 melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di 34 Provinsi dan 542 Kabupaten/Kota.
KPK berharap kerja sama yang baik yang telah terjalin dengan berbagai instansi selama 2019 dapat ditingkatkan. “Sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi ke depan semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”(kpk)