Indovoices.com –Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisa dan dipertanyakan ihwal kemungkinan risiko bisnis.
“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya kesamaan pada sebagian manajer investasi (MI) yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak semua sama, tetapi sebagian memang ada yang sama,” kata Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.(msn)