• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Jumat, 25 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kebiri kimia: Pro-kontra tindakan pelaku kejahatan seksual

by Indovoices
5 Januari 2021
in Hukum, Umum
Reading Time: 7 mins read
A A
0
Kebiri Kimia Diharapkan Memberi Efek Jera
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com –Hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual disebut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, tidak menyelesaikan akar masalah yang terletak pada pola pikir dan mental pelaku serta tidak menimbulkan efek jera.

RelatedPosts

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Komnas juga menyebut peraturan itu juga menjadi bukti lemahnya perhatian negara atas para korban.

Senada dengan itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyebut pelaksanaan kebiri kimia membutuhkan biaya yang mahal mulai dari pelaksanaan kebiri itu sendiri, serta rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana.

Di sisi lain, para korban harus mengeluarkan uangnya untuk menanggung biaya perlindungan dan pemulihannya sendiri, kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu.

Namun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa tujuan dari kebiri yang disertai tindakan rehabilitasi dapat merubah perilaku para pelaku dan menciptakan efek jera.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai langkah cepat pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan penegakan keadilan untuk korban yang mengalami trauma seumur hidup.

Presiden Joko Widodo menandantangani Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 pada 7 Desember lalu, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan ini dapat digunakan untuk para narapidana yang divonis kebiri sejak UU Perlindungan Anak direvisi pada 2016.

Pada tahun 2019, terdapat dua narapidana kekerasan seksual yang divonis kebiri di Jawa Timur, yaitu Rahmat Slamet Santoso karena terbukti bersalah mencabuli 15 anak dan Muhammad Aris yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak.

Mengapa kebiri kimia harus ditolak?

Salah satu cara melakukan kebiri kimia adalah dengan menyuntikkan zat anti-testosteron kepada pria.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut, akar masalah munculnya kekerasan seksual bukan semata-mata karena libido dan hasrat seksual, tapi disebabkan karena pengaruh relasi kekuasaan antara pelaku dan korban.

“Artinya seksual dijadikan alat untuk mengekspresikan maskulinitas, balas dendam, agresi, pelampiasan dan lainnya. Jadi kebiri tidak menyelesaikan akarnya karena hanya membuat libido menurun, tapi cara pandang terpidana tidak terkoreksi dan otomatis berpotensi terjadi keberulangan,” kata Aminah, Senin (04/01).

“Kita memandang kekerasan seksual sebagai pelanggaran kesusilaan, bukan serangan terhadap tubuh dan martabat perempuan,” ujar Aminah.

Kemudian, berdasarkan kasus yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sebagai “penetrasi penis ke vagina”.

“Tapi bisa menggunakan, tangan, alat dan lainnya ke organ seksual perempuan. Artinya, ketika disuntik kimia, libidonya turun, tapi cara pandangnya sama, kekerasan seksual masih terjadi,” katanya.

Aturan-aturan yang mengatur tentang kebiri, kata Aminah, memperkuat asumsi bahwa negara fokus kepada para pelaku, dengan mengesampingkan para korban.

“Diperkirakan biaya kebiri Rp65 juta setahun, berarti Rp130 juta untuk dua tahun, belum lagi proses rehabilitasinya. Sementara korban harus mengeluarkan uang untuk divisum, pemulihan, pengobatan,” katanya.

“Selain tidak akan menimbulkan efek jera, kebiri juga melanggar konvensi anti penyiksaan,”tambah Aminah.

Lalu apa solusinya? Aminah menekankan, lebih tepat jika negara memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual, yaitu maksimal 20 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Terapkan pidana maksimal, tegakan hukum penuhi hak korban seperti restitusi dan layanan dasar, dan bangun pendidikan kesehatan reproduksi yang komperhensif, tidak perlu kebiri,” katanya.

ICJR: Banyak masalah

Spanduk bertuliskan 'stop kekerasan seksual pada anak'.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu menyebut PP tentang tata cara pelaksanaan kebiri memuat banyak masalah.

“Pertama karena tidak detil, misalnya bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan dan pendanaan. Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali?

“Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya,” kata Erasmus.

Kemudian, pelaksanaan kebiri membutuhkan sumber daya dan mahal. “Sampai saat ini pemerintah tidak pernah menjelaskan pendanaan yang disediakan untuk kebiri kimia. Lalu akan ada anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik bagi terpidana kebiri kimia,” katanya.

Di sisi lain, kata Erasmus, anggaran yang disediakan negara untuk perlindungan dan pemulihan bagi para korban tindak pidana menurun tajam di tengah meningkatnya jumlah layanan yang dibutuhkan para korban.

Berdasarkan data anggaran LPSK, lembaga yang ditunjuk memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana termasuk kekerasan seksual, pada tahun 2015 anggaran LPSK sebesar Rp148 miliar untuk 148 layanan.

Anggaran menjadi sekitar Rp65 miliar pada 2019 dan turun lagi Rp54 miliar pada 2020. Padahal pelayanan untuk korban meningkat menjadi 9.308 pada 2019.

“Bandingkan dengan anggaran kepolisian mencapai Rp937 miliar. jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran yang disediakan untuk pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana, termasuk korban kekersan seksual di Indonesia,” katanya.

Efek jera dan amanah UU

Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa tujuan dari kebiri kimia yang disertai tindakan rehabilitasi untuk merubah perilaku para pelaku dan menciptakan efek jera.

“Ini proses untuk memastikan perubahan perilaku bagi para pelaku, jadi kebiri disertai rehabilitasi, dan saya yakin akan menimbulkan efek jera serta menekan potensi kekerasan seksual di masa depan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar.

Senada dengan itu, Komisioner KPAI, Jasra Putra mengapresiasi PP tersebut karena memberikan keadilan bagi para korban pelecehan seksual yang mengalami trauma seumur hidup.

“Kami optimis kebiri kimia sesuai Perpu dan PP menciptakan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku yang akan melakukan kekerasan seksual pada anak,” kata Jasra.

Jasra menambahkan, PP ini juga menuntaskan polemik penolakan yang dilakukan terhadap kebiri kimia.

“Di PP jelas Kementerian Kesehatan atau RS daerah sebagai eksekutor, jadi sudah ada petugasnya. Lalu rehabilitasi dilakukan Kemensos, dan pengumuman pelaku oleh Kemenkominfo,” kata Jasra.

Deputi KemenPPPA Nahar menambahkan, munculnya PP Nomor 70 merupakan amanah dari UU Perlindungan Anak tahun 2016.

“Artinya, ketika sudah diatur UU, maka semua patuh dengan UU dan harus dilaksanakan, UU ini memandatkan PP dan PP memandatkan aturan turunannya di peraturan menteri,” kata Nahar.

Sesuai Pasal 2 ayat 3, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, di bidang hukum, dan bidang sosial.

“Jadi yang berperan sentral Kemenkumham, Kejaksaan, Kemenkes, petugas medis, Polri, Kemensos, KemenPPPA, Kemenkominfo, dan pemda, semua harus patuh, karena perintah UU” kata Nahar.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak sebagai eksekutor pelaksanaan kebiri kimia karena bertentangan dengan sumpah, etika dan disiplin kedokteran yang berlaku.

IDI belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi kembali.

Syarat pelaku divonis kebiri kimia

Nahar menambahkan terdapat tahapan yang harus dilewati sebelum melakukan kebiri kimia.

Pertama, hakim menjatuhkan pidana penjara dan hukuman pemberatan kebiri. Kemudian, narapidana menyelesaikan pidana pokoknya.

Setelah itu, kedua, dilakukan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

“Kalau layak dan disimpulkan bisa, maka dilaksanakan. Kalau tidak layak, maka misalnya bisa ditunda, lalu penilaian klinis ulang, hingga memberitahukan ke pengadilan dengan melampirkan penilaian klinis,” kata Nahar.

Kemudian syarat seseorang dijatuhi pemberatan kebiri kimia adalah berusia dewasa (lebih dari 18 tahun), dipidana karena melakukan persetubuhan dengan anak, kemudian menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, hilangnya fungsi reproduksi hingga meninggal dunia.

Pada tahun 2019, terdapat dua narapidana kekerasan seksual yang mendapatkan vonis kebiri di Jawa Timur, yaitu Rahmat Slamet Santoso karena terbukti bersalah mencabuli 15 anak dan Muhammad Aris yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 9 anak.

Namun, kata Jasra Putra, narapidana itu tidak bisa dieksekusi kebiri kimia karena belum ada aturan turunannya.

Untuk itu, pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menandantangani Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam PP itu, kemudian akan ada kembali aturan turunan pelaksanaan di kementerian terkait, seperti Kemenkes, Kemenkumham, Kemensos, dan lainnya.(msn)

 

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

by infonesia
6 Juni 2025
0

indovoices.com - Sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak...

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

by Dahono Prasetyo
9 Juni 2022
0

Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak...

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

by Dahono Prasetyo
31 Mei 2022
0

Kasus mafia tanah yang menyeret oknum di Kementrian ATR/BPN tidak pernah surut di era kepemimpinan siapapun. Menjadi persoalan klasik yang...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Next Post
Vaksin Jadi Bagian Masa Depan Diplomasi Indonesia

Bali Targetkan Vaksinasi COVID-19 Jangkau 2,9 Juta Penduduk

Please login to join discussion

Recommended

DPW DAG Jakarta Selatan Berbagi Dengan Masyarakat Di Bulan Ramadhan

DPW DAG Jakarta Selatan Berbagi Dengan Masyarakat Di Bulan Ramadhan

7 tahun ago
Lagi-Lagi Rizieq Batal Pulang Ke Indonesia

Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur

4 tahun ago

Popular News

  • 🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com