Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana JayaYoory C. Pinontoan dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Maret 2021.
Selain Yoory, KPK memanggil Direktur Pengembangan Perumba Pembangunan Saran Jaya Denan Matulandi Kaligis. Mereka akan diperiksa dalam penyidikan perkara pembelian tanah yang disebut akan dipakai untuk program rumah DP 0. Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.
KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk program rumah DP 0 Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Empat tersangka korupsi itu adalah Yoory C. Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Tersangka korporatnya PT Adonara Propertindo yang menjual tanah.
Indikasi kerugian negara yang dilakukan Pembangunan Sarana Jaya yang dipimpin Yoory C. Pinontoan diduga sebesar Rp 100 miliar. Kerugian itu terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5, 2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.