Indovoices.com –Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta meminta masyarakat menghormati proses hukum terkait kasus tes usap yang melibatkan Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6/2021) mengajukan tuntutan enam tahun penjara atas kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
JPU menilai Rizieq menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab test-nya di RS Ummi.
Rizieq dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19.
“Pengadilan pasti akan menggali berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Bagi kita sebagai masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak mana pun yang bersikap arogan terhadap hukum negara,” kata I Wayan Sudirta dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Minggu (6/6/2021).
I Wayan Sudirta menilai, kasus tes usap (swab test) tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum.
Untuk itu, pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasil swab ini penting agar jika terbukti bersalah, maka masyarakat mendapatkan pelajaran bahwa perbuatan tersebut melawan hukum dan merugikan masyarakat umum.
“Dalam kondisi pandemik seperti ini disiplin terhadap protokol kesehatan saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman Covid-19. Apalagi jika tidak disiplin, melanggar prokes, sampai memalsukan hasil swab test,” tutur I Wayan Sudirta.
“Covid-19 bukan hanya soal ancaman kesehatan, melainkan juga ancaman hidup dan mati orang lain. Jika kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk kita saja, tetapi juga mengancam hidup-mati orang lain,” tambah I Wayan Sudirta.