Indovoices.com –Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, berupa tanah seluas 179 hektare yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Jadi malam ini, ada aset lagi yang kami sita terkait Benny Tjokro berupa tanah seluas 179 hektar di Kabupaten Bogor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Senin malam, 8 Maret 2021.
Febrie menyebutkan tanah seluas 179 hektare tersebut merupakan aset Benny Tjokro yang ada kaitannya dalam bisnis dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place, Tan Kian.
Menurut dia, Benny Tjokro dan Tan Kian bekerja sama untuk membeli tanah, sehingga tanah yang ditemukan dianggap milik Benny Tjokro, jadi sah untuk disita Kejagung.
Febrie belum mengetahui aset 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor tersebut apakah sudah memiliki saranan prasarana atau belum. “Besok anggota mengecek ke lapangan untuk lakukan pemancangan,” kata Febrie.
Selain 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita 41 bidang tanah di Bandung terkait dengan tersangka korupsi Asabri lainnya atas nama Sonny Widjaja.