Indovoices.com –Sub Direktorat Siber Polda Metro Jaya menanyai advokat dan pegiat Samindo-SETARA Institute Disna Riantina saat diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Wedding. “Ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaannya sekitar total empat jam,” ujar Disna usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Materi pemeriksaan seputar laporannya terhadap penyelenggara jasa pernikahan itu. “Pertanyaannya mengenai kebenaran fakta, awal mengetahuinya dari mana, kemudian arahnya ke mana.”
Disna datang membawa sejumlah alat bukti serta dua saksi untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Ia siap jika kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan.
Polda Metro Jaya mempersilakan SAMINDO – Setara Institute untuk melampirkan bukti tambahan yang ditemukan kemudian. “Polisi masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini.”
Penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-SETARA Institute lantaran mempromosikan perkawinan anak. “Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun,” kata Disna.
Laporan telah diterima tanggal 10 Februari 2021. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu adalah tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Setelah dilaporkan kepada kepolisian, situs web aishawedding.com tidak bisa diakses. Aisha Wedding juga menonaktifkan laman media sosialnya.(msn)