Indovoices.com– Kini, Menikmati Program KanalKPK Radio Semakin Mudah!
Sejak awal Juli 2019, masyarakat bisa mendengarkan program KanalKPK Radio melalui Spotify. Ada tujuh program yang bisa dinikmati, yaitu Kanal Gesik, Kanalkustik, Tahukah Anda, Klinik Gratifikasi, Klinik LHKPN, Kanal Hukum dan Sandiwara Radio. Beragam program ini, bisa dinikmati melalui tautan http://bit.ly/PodcastKanalKPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah menjangkau dan menikmati produk KanalKPK Radio yang fokus pada edukasi nilai-nilai antikorupsi.
“Kita harus menyasar banyak medium agar konten positif ini bisa tersebar dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Febri.
Rencananya, KPK juga akan memproduksi konten podcast dengan melibatkan komunitas dan instansi lain, seperti Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Upaya ini dilakukan agar lebih banyak pihak yang terlibat dalam melawan korupsi.
“Jadi kami bisa berkolaborasi memproduksi talkshow antarkota dengan komunitas dan lembaga penyiaran lain. Tak hanya pada tugas penindakan, KPK juga harus bersinergi pada bidang pencegahan korupsi,” katanya.
KanalKPK Radio merupakan media kampanye dan edukasi antikorupsi yang didirikan pada 17 Aguststus 2013. Pendirian KanalKPK Radio yang disiarkan secara streaming, tak lepas dari perkembangan internet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Tak hanya fokus pada produksi konten, KanalKPK Radio juga mendorong para musisi untuk melahirkan karya musik antikorupsi melalui penyelenggaraan Festival Lagu Suara Antikorupsi (Saksi) yang telah diselenggarakan sebanyak tiga kali, pada 2016, 2017 dan tahun 2018. Hasilnya, lebih dari tiga ratus lagu bertema antikorupsi tercipta, dan ada 30 lagu yang telah menjadi album Saksi.
Selain itu, KanalKPK Radio juga mendorong pelibatan masyarakat dalam memproduksi konten melalui “Workshop Jurnalisme Warga Antikorupsi”. Nantinya, karya jurnalisme warga itu bisa ditayangkan di www.kanal.kpk.go.id. (kpk