Indovoices.com –Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 Juliari Batubara menggunakan uang fee yang diperoleh untuk kegiatan operasional selaku menteri sosial.
“Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku menteri sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI,” demikian pernyataan dalam surat dakwaan pada Kamis, 22 April 2021.
Berikut rincian penggunaan uang fee:
1. Pembelian ponsel untuk pejabat Kementerian Sosial: Rp 140 juta
2. Pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial: Rp 30 juta
3. Pembayaran sapi qurban: Rp 100 juta
4. Pembayaran makan, minum, akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau: Rp 200 juta
5. Pembelian dua unit sepeda Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin
6. Pembayaran honor artis Cita Citata: Rp 150 juta
7. Kegiatan operasional direktorat PSKBS: Rp 100 juta
8. Pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari beserta rombongan ke Lampung: Rp 270 juta
9. Pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari beserta rombongan ke Bali: Rp 270 juta
10. Pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari beserta rombongan ke Semarang: US$ 18 ribu atau setara Rp 261 juta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap lebih sebanyak Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dari dugaan awal yaitu sebanyak Rp 17 miliar.