Indovoices.com –Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap dan hingga puluhan miliar terkait dengan dugaan suap pengadaan bansos sembako dalam penanganan COVID-19. Suap diterima oleh Juliari dari sejumlah vendor bansos yang mendapat paket pengadaan dari Kemensos.
“Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Jaksa membagi penerimaan suap menjadi 3 bagian. Suap diterima melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Pertama, suap dari Harry van Sidabukke sebesar Rp 1.280.000.000. Kedua, suap dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1.950.000.000.
Ketiga, suap sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari para vendor bansos yang mendapatkan paket pengadaan bansos dari Kemensos. Total dari suap itu ialah sebesar Rp 32.482.000.000.
“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020,” papar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Juliari Batubara didakwa dengan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Mereka akan disidang secara terpisah.
Sementara Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah terlebih dahulu disidang. Saat ini keduanya sudah masuk tahap sidang pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.